"Kami akan tetap bertekad melawan keputusan MA yang meminta pilkada ulang. Karena memang pijakan hukum pilkada ulang tidak ada. Saat ini kita tidak boleh abu-abu. Kalau tidak setuju, harus melawan," ujar Ketua KPUD Sulsel Mappinawang.
Mappinawang menyampaikan tekadnya itu usai memimpin rapat pertemuan KPUD sekabupaten/kota yang ada di Sulsel. Dalam rapat ini, para anggota KPUD membicarakan tentang langkah-langkah yang akan ditempuh KPUD untuk melawan MA yang memutuskan pilkada ulang.
Mappinawang juga menegaskan, sampai kapan pun pilkada ulang sulit digelar. "Kecuali kalau digodok undang-undang baru yang mengatur soal pilkada ulang. Tapi kalau tidak, ya mau berpijak dimana?" tanyanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, sejumlah anggota KPUD Sulsel beserta 4 anggota KPUD kabupaten akan berangkat ke Jakarta pada Kamis besok untuk menemui KPU pusat.
4 Anggota KPUD ini antara lain berasal dari KPUD Tana Toraja, KPUD Bone, KPUD Bantaeng, dan KPUD Gowa. Di empat daerah inilah, MA meminta diadakan pilkada ulang.
Para anggota KPUD ini rencananya akan memberikan klarifikasi kepada KPU Pusat tentang hasil penghitungan suara pada Pilkada Sulsel.
"Supaya KPU Pusat mengetahui langsung bagaimana sebenarnya pokok persoalannya, sekaligus meminta dukungan KPU Pusat atas upaya kami melawan pilkada ulang," ucap Mappinawang.
KPUD Sulsel bersikukuh melanjutkan proses pilkada sebelumnya. Ini dibuktikan dengan penyerahan SK keputusan dari KPUD yang menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo–Agus Arifin sebagai pemenang Pilkada Sulsel ke DPRD Sulsel pada Senin lalu.
Lewat penyerahan SK ini, mereka berharap DPRD Sulsel menyerahkan SK itu ke Depdagri, sehingga Depdagri mengeluarkan SK pelantikan untuk pasangan terpilih. (gun/umi)










































