Nah, karena bermimpi dapat meniup terompet tahun baru dengan kekasih tetapi tidak punya "fulus", Hendra Irawan (27) main nekat saja. Bersama rekan karibnya, Agus Yamadi (26), keduanya berniat mencuri sepeda mini di rumah mewah yang terletak di Jl Kelapa Ijo V Blok 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sayang. Saat beraksi Rabu siang ini, keduanya keburu ketahuan penjaga rumah, Yunus Metalica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Sucahyo.
"Korban gempita tahun baru. Tapi tetap kena pasal. 363 KUHP tentang pencurian. Maksimal hukuman 7 tahun penjaro," ucap Cahyo di Mapolsek Kelapa Gading, Jl Kelapa Gading Timur.
Kini kedua pelaku meringkuk ditahanan Polsek yang sumpek. Duh, niat hati bersenang-senang di malam pergantian tahun, justru di jeruji besi.
(Ari/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini