Fatwakan Royal Game Tidak Judi, MUI Bantah Disuap

Fatwakan Royal Game Tidak Judi, MUI Bantah Disuap

- detikNews
Rabu, 26 Des 2007 17:08 WIB
Bandung - Bagi sebagian orang, permainan Royal Game yang akan dibuka di Bandung berkategori judi. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan fatwa bahwa permainan ini tidak judi. MUI membantah telah disuap.

"Kami tidak pernah menerima sepeser pun," tegas Ketua Tim Fatwa MUI Jabar Salim Umar saat dihubungi detikcom, Rabu (26/12/2007).

Menurut Salim, Surat Keputusan Sidang Komisi persetujuan Hukum Islam dan Fatwa MUI Jabar No.274/MUI-JB/2007 yang diterbitkan MUI Jabar adalah murni karena tidak ada unsur judi di dalam Royal Game.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salim menjelaskan munculnya kontroversi permainan Royal Game ini, karena gedung yang akan dijadikan arena permainan ketangkasan tersebut pernah menjadi arena perjudian. "Yang jadi kontroversi kan karena bukanya di bekas tempat judi," ujar Salim.

Salim berpendapat, masyarakat tidak boleh menganggap lokasi yang akan digunakan akan menjadi arena judi lagi. Masyarakat harus bisa melihat cara bermain dan permainan itu sendiri. "Jangan mentang-mentang itu bekas tempat judi kita langsung cap itu judi juga," ujarnya.

Royal Game akan dibuka di Bandung oleh Asosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK). Rencananya Royal Game akan dibuka di Gedung Matahari Jl. Banceuy dan Jl. Kelenteng No 39, Bandung, Kamis (27/12/2007) besok. (ted/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads