"Kami tidak pernah menerima sepeser pun," tegas Ketua Tim Fatwa MUI Jabar Salim Umar saat dihubungi detikcom, Rabu (26/12/2007).
Menurut Salim, Surat Keputusan Sidang Komisi persetujuan Hukum Islam dan Fatwa MUI Jabar No.274/MUI-JB/2007 yang diterbitkan MUI Jabar adalah murni karena tidak ada unsur judi di dalam Royal Game.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salim berpendapat, masyarakat tidak boleh menganggap lokasi yang akan digunakan akan menjadi arena judi lagi. Masyarakat harus bisa melihat cara bermain dan permainan itu sendiri. "Jangan mentang-mentang itu bekas tempat judi kita langsung cap itu judi juga," ujarnya.
Royal Game akan dibuka di Bandung oleh Asosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK). Rencananya Royal Game akan dibuka di Gedung Matahari Jl. Banceuy dan Jl. Kelenteng No 39, Bandung, Kamis (27/12/2007) besok. (ted/asy)