Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan sistem teknologi informasi (IT) pada instansi yang terkait dengan aplikasi digital Perlindungan Sosial (Perlinsos). Penguatan tersebut diperlukan untuk mendukung integrasi dan pengolahan data lintas instansi sekaligus menjaga keamanan serta keandalan sistem.
Tito menjelaskan, penentuan kelayakan penerima bantuan Perlinsos memerlukan integrasi data dari sejumlah instansi. Data tersebut mencakup informasi kepemilikan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepemilikan kendaraan dari kepolisian, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data kependudukan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) turut mendukung proses pengategorian kelayakan penerima bantuan.
"Kenapa kekuatannya (aplikasi Perlinsos) kuat sekali? Karena menggabungkan data-data dari berbagai instansi, dan menggunakan AI untuk membaca bahwa ini layak atau tidak layak," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jum'at (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Rencana Rollout Nasional Digitalisasi Perlinsos di Ruang Rapat Lantai 17, Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, hari ini.
Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Tito menyebutkan bahwa sistem IT di Dukcapil telah diperkuat. Pasalnya, meskipun menawarkan kecepatan dalam pengolahan data, sistem berbasis IT juga memiliki risiko gangguan, baik akibat kerusakan sistem maupun serangan siber, yang dapat menghambat layanan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan infrastruktur IT pada seluruh instansi yang terlibat dalam aplikasi Perlinsos, terutama berkaitan dengan kapasitas penyimpanan (storage), lebar pita jaringan (bandwidth), sistem pencadangan (backup), dan keamanan siber (cybersecurity).
"Perkuat betul storage, bandwidth-nya, dan cybersecurity-nya," tuturnya.
Selain keandalan sistem, Tito mengingatkan bahwa pengelolaan data dalam aplikasi Perlinsos harus memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penguatan sistem IT juga diperlukan untuk mencegah akses tidak sah dan melindungi data yang dikelola oleh instansi terkait.
"Sebab lalu lintas (data) sedemikian banyak, perlu dilakukan verifikasi, validasi. Saran kami, masing-masing semua yang terlibat dalam aplikasi ini, semua memperkuat sistem IT mereka," pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Tonton juga video "Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Larang Buka Lahan dengan Membakar"
(prf/ega)









































