Salah satunya, bukti ada kekosongan hukum dan ketidakrincian regulasi penyelesaian perselisihan dalam pilkada.
"Hal ini membuka peluang adanya multiinterpretasi inkonsistensi dan ketidaktuntasan solusi," kata Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies Mulyana W Kusumah di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (26/12/2007).
Pria berambut keriting ini mengatakan, ke depannya pemerintah harus mengisi kekosongan itu dengan UU yang mengatur soal sengketa pilkada dengan rinci. Ini supaya konflik serupa tidak terjadi lagi.
Mulyana juga mengatakan, putusan MA bersifat final dan mengikat. Sebab aturan yang berlaku saat ini membuat negara sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada MA. Karena itu putusannya pun harus dipatuhi.
"Itu konsekuensinya untuk menetapkan MA sebagai jalan hukum yang terakhir," ujar eks anggota KPU ini.
Karenanya, Mulyana berharap semua pihak tidak lagi menyinggung soal biaya yang akan dikeluarkan bila pemilihan ulang di 4 kabupaten Sulsel jadi dilakukan.
(umi/nrl)











































