Pemerintah Harus Atur Sengketa Pilkada dalam UU Khusus

Pemerintah Harus Atur Sengketa Pilkada dalam UU Khusus

- detikNews
Rabu, 26 Des 2007 16:41 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai banyak protes. Terlepas pro dan kontra itu, putusan pemilihan ulang di 4 kabupaten dianggap bisa memberikan pelajaran berarti.

Salah satunya, bukti ada kekosongan hukum dan ketidakrincian regulasi penyelesaian perselisihan dalam pilkada.

"Hal ini membuka peluang adanya multiinterpretasi inkonsistensi dan ketidaktuntasan solusi," kata Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies Mulyana W Kusumah di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (26/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berambut keriting ini mengatakan, ke depannya pemerintah harus mengisi kekosongan itu dengan UU yang mengatur soal sengketa pilkada dengan rinci. Ini supaya konflik serupa tidak terjadi lagi.

Mulyana juga mengatakan, putusan MA bersifat final dan mengikat. Sebab aturan yang berlaku saat ini membuat negara sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada MA. Karena itu putusannya pun harus dipatuhi.

"Itu konsekuensinya untuk menetapkan MA sebagai jalan hukum yang terakhir," ujar eks anggota KPU ini.

Karenanya, Mulyana berharap semua pihak tidak lagi menyinggung soal biaya yang akan dikeluarkan bila pemilihan ulang di 4 kabupaten Sulsel jadi dilakukan.

(umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads