Salah satunya, bukti ada kekosongan hukum dan ketidakrincian regulasi penyelesaian perselisihan dalam pilkada.
"Hal ini membuka peluang adanya multiinterpretasi inkonsistensi dan ketidaktuntasan solusi," kata Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies Mulyana W Kusumah di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (26/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyana juga mengatakan, putusan MA bersifat final dan mengikat. Sebab aturan yang berlaku saat ini membuat negara sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada MA. Karena itu putusannya pun harus dipatuhi.
"Itu konsekuensinya untuk menetapkan MA sebagai jalan hukum yang terakhir," ujar eks anggota KPU ini.
Karenanya, Mulyana berharap semua pihak tidak lagi menyinggung soal biaya yang akan dikeluarkan bila pemilihan ulang di 4 kabupaten Sulsel jadi dilakukan.
(umi/nrl)











































