Polda Bali Tangkap 6 Pengecer BBM di Medsos, Jual Pertalite Harga Selangit

Polda Bali Tangkap 6 Pengecer BBM di Medsos, Jual Pertalite Harga Selangit

Annisa Sekar Melati - detikNews
Jumat, 16 Okt 2026 14:05 WIB
Para pengecer BBM nakal di Bali ditangkap polisi lantaran menjual Pertalite dengan harga tak wajar. (Dok. Polda Bali)
Para pengecer BBM nakal di Bali ditangkap polisi lantaran menjual Pertalite dengan harga tak wajar. (Foto: dok. Polda Bali)
Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap enam orang pengecer bahan bakar minyak (BBM) nakal. Mereka diamankan lantaran kedapatan menjual BBM jenis Pertalite dengan harga yang sangat tidak wajar.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial PSAA (25), GAW (17), GR (31), F (31), U (27), dan IGRA (23). Mereka nekat menjual Pertalite seharga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap botol ukuran 1,5 liter.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan platform Facebook Marketplace. Mereka bertransaksi langsung dengan para pelanggan melalui sistem cash on delivery (COD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan adanya penangkapan para oknum pengecer BBM tersebut.

"Menjualnya dengan harga tinggi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per botol 1,5 liter melalui medsos Facebook dengan cara cash on delivery," ujar Ariasandy pada keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).

ADVERTISEMENT

Ariasandy menjelaskan para pelaku diamankan di sejumlah wilayah berbeda. Tersangka PSAA, GAW, dan GR ditangkap oleh jajaran Polres Buleleng, sementara F ditangkap oleh Polresta Denpasar.

Kemudian, tersangka U diamankan oleh jajaran Polres Badung. Terakhir, tersangka IGRA ditangkap oleh Polres Gianyar.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 18 botol plastik penuh atau sekitar 27 liter Pertalite. Terdapat pula empat botol kosong serta sebuah galon berisikan empat liter Pertalite.

Polisi menyita uang tunai senilai Rp 820 ribu yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan. Kendaraan motor milik pelaku yang digunakan untuk operasional juga diamankan.

Kini, keenam pengecer BBM nakal tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Aturan tersebut sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(akn/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini