×
Ad

Time Line ABK Maulana Disiksa hingga 27 Orang Jadi Tersangka

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 16 Okt 2026 11:43 WIB
ABK Korban penganiayaan di KM Maulana 23 dipulangkan ke keluarga (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengusut kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara berbeda, yaitu penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini mencuat setelah video seorang ABK yang dianiaya sejumlah orang viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, tampak laki-laki terduduk dalam tong berisi air disiksa dengan cara diinjak dan ditonjok hingga wajah terus disemprot air.

Awal Oktober 2026
Video Viral Diusut

Polisi menyelidiki kasus tersebut dan melacak keberadaan kapal itu untuk menangkap pelaku. Setelah ditelusuri, kapal itu diketahui berada di perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Polda Metro Jaya melalui Polres Tanjung Priok lalu berkoordinasi dengan Polres Aru untuk memastikan keselamatan para ABK yang diduga menjadi korban.

8 Oktober 2026
ABK Dipulangkan ke Keluarga

"Saat ini, para korban telah dibawa ke RSUD Dobo untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10).

Para ABK dari KM Maulana 23 telah dikembalikan kepada keluarga. Mereka mengaku dianiaya dengan cara dipukul hingga disiram air panas jika tak memenuhi target harian tangkapan cumi.

Setelah korban dipulangkan ke keluarga, polisi memberikan trauma healing agar kejiwaan ABK tersebut pulih kembali.




(jbr/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork