PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) buka suara perihal penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020. PT CNI berjanji bakal bersikap kooperatif.
"Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut," kata Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, melalui keterangan resminya, Jumat (16/10/2026).
Dia menyebut perbuatan yang disangkakan kepada DS merupakan tindakan pribadi. Dia mengatakan kasus yang menjerat DS tidak ada hubungannya dengan kebijakan korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan menegaskan bahwa dugaan tindakan yang disangkakan kepada yang bersangkutan tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional bisnis perusahaan," jelasnya.
PT CNI menyebut penetapan mantan direksi sebagai tersangka tidak berdampak pada operasional. Dia menjamin PT CNI menghormati proses hukum.
"Manajemen memastikan bahwa situasi ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, layanan kepada pelanggan/mitra bisnis, serta kinerja keuangan perusahaan yang tetap berjalan dengan normal seperti biasa," ucapnya.
Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT CNI Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan DS sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi tata kelola komoditas nikel di Sultra tahun 2017-2020. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 401 miliar.
"Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Anang menyebut DS diduga menjalankan praktik ekspor secara melawan hukum dengan cara mengelabui kewajiban pasar domestik serta merekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel. DS juga diduga menyalurkan sejumlah uang pelicin kepada oknum pejabat untuk mempermudah keluarnya izin ekspor tersebut.
"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau domestic market obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," jelas Anang.
Dengan ditetapkannya DS, kini Kejagung telah menetapkan total lima tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam skandal rasuah tata kelola nikel tersebut, yakni:
1. PT CNI selaku korporasi
2. DS selaku mantan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI
3. BS selaku mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018
4. MHI selaku mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019
5. NRH dari pihak swasta sebagai mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019
6. MTP selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.










































