Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 15 Okt 2026 23:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Kurniawan/detikcom)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) kini diisi jaksa berbintang tiga. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aturan itu mengacu pada Perpres No.45/2026.

"Memang nanti diusulkan untuk disetarakan," kata Anang di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, penyetaraan itu berkaitan dengan penyesuaian pangkat pejabat di institusi lain seperti Pangdam Jaya dan Kapolda. Menurutnya, perlu ada penyesuaikan karena merupakan bagian dari Forkopimda.

"Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui kan untuk Pangdam segala, Kapolda kan sudah bintang 3. Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, nanti posisi dengan jabatan setingkat Kajati," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Anang juga menyebut penyetaraan pangkat telah berlaku di Kajati Jakarta. Seperti diketahui, Kajati DKI Jakarta kini dijabat Sutikno yang merupakan jaksa bintang tiga.

"Sudah," kata dia.

(tsy/eva)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini