"Tidak mungkin ditentukan dari luar," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2007).
Menurut Jimly, Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR hanya bisa memilih hakim konstitusi. Masing-masing memilih 3 calon hakim konstitusi. Setelah terpilih, 9 hakim konstitusi itulah yang akan memilih ketua MK dan wakilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 15 Agustus 2008, beberapa hakim konstitusi akan selesai masa kerjanya. 3 Hakim konstitusi, Achmad Roestandi, Laica Marzuki, dan Soedarsono, bahkan purna tugas sebelum 15 Agustus 2008. (ziz/nrl)











































