Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan narapidana yang menggunakan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan diberi sanksi. Mereka tak akan mendapat remisi selama satu tahun.
"(Sanksi napi yang pakai bangunan mewah di Lapas Cibinong) tidak diberi remisi selama satu tahun," ujar Agus kepada wartawan setelah menghadiri acara di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Agus mengatakan penanganan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong masih mengacu pada ketentuan internal Kementerian Imipas. Dia mengatakan penanganan terhadap pegawai terkait belum memasuki ranah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih menggunakan ketentuan dari pada pegawai di sini," katanya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Imipas, Rudi Setiawan, sempat menyebutkan sejumlah temuan hasil investigasi klaster mewah di Lapas Cibinong. Hal itu menunjukkan beberapa bukti yang mengarah siapa saja yang menikmati tinggal di klaster mewah itu.
Orang-orang itu di antaranya terpidana koruspi kredit fiktif di LPEI Jimmy Masrin, kemudian terpidana kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz. Selain itu, disebutkan terpidana kasus korupsi Asabri Heru Hidayat; hingga dua narapidana kasus korupsi timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Klaster Mewah Temuan Ombusman
Keberadaan klaster mewah ini terungkap setelah Ombudsman RI melakukan sidak. Saat itu, tim ombudsman menemukan foto narapidana dan minuman keras di klaster mewah tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong itu dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN).
Rudi mengatakan bangunan itu didirikan secara swadaya. "Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," ujarnya.
Rudi menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Rudi menegaskan sanksinya berat atas pelanggaran tersebut.
"Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," tutur dia.
Tonton juga video "Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali ke Lapas Tangerang"
(tsy/amw)









































