Menteri Imipas: Pegawai Diduga Terlibat Jual Beli Remisi Sudah Disanksi

Menteri Imipas: Pegawai Diduga Terlibat Jual Beli Remisi Sudah Disanksi

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 15 Okt 2026 15:51 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto (tengah) mengatakan sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi ke narapidana telah disanksi. (Taufiq S/detikcom)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi ke narapidana telah disanksi. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi ke narapidana telah dikenai sanksi. Dia mengatakan sanksi diberikan setelah hasil audit dari Itjen Imipas.

"Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi. Ada berapa orang ya, nanti secara lengkap sama Pak Irjen," kata Agus kepada wartawan seusai acara di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan jual beli potongan remisi untuk narapidana sempat ramai dibicarakan. Hal yang memicunya adalah terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus penipuan Indra Kenz serta pelaku pelecehan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat ini status bebas bersyarat keduanya telah dicabut setelah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Imipas. Hasilnya pemberian remisi itu tidak tepat.

Petugas Beri Bebas Bersyarat Disanksi

Kemen Imipas menindak petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Petugas-petugas yang memberikan pembebasan bersyarat kepada keduanya dikenakan sanksi disiplin.

ADVERTISEMENT

"Bechi sama siapa? Indra Kenz? sudah kembali ke lapas dan Indra Kenz sudah kita pindahkan," ungkap Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

"Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin," lanjutnya.

Rudi memastikan penerapan sanksi ini sedang dalam proses. Dia mengatakan seluruh penindakan kepada petugas akan dirampungkan secepatnya.

Diketahui, Mas Bechi dan Indra Kenz memang sempat mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun pembebasan bersyarat itu akhirnya dicabut setelah Kemen Imipas menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada keduanya.

Mas Bechi dan Indra pun kini telah dikembalikan ke lapas. Mas Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang, sementara Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang.

Tonton juga video "Kemen Imipas Sanksi Petugas Pemberi Bebas Bersyarat Indra Kenz-Bechi"

(tsy/jbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini