Jimly: Hakim MK Tidak Boleh Berasal dari Parpol

Jimly: Hakim MK Tidak Boleh Berasal dari Parpol

- detikNews
Rabu, 26 Des 2007 13:36 WIB
Jakarta - Sebagai lembaga yang juga menangani sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) harus bebas dari partai politik. Untuk itu anggota parpol tidak boleh menjadi hakim konstitusi agar netralitas MK tetap terjamin.

"Hakim MK tidak boleh dari anggota partai, tapi kalau calon silakan," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2007).

Pernyataan ini seolah menyiratkan penolakan Jimly atas informasi yang beredar bahwa Presiden SBY akan menempatkan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Jimly mengatakan, sebagai lembaga tinggi negara, MK sangat strategis peranannya karena berada di tengah-tengah antara masyarakat dengan negara.

MK juga, lanjut dia, berperan sebagai wasit antar lembaga negara jika terjadi sengketa. "Makanya harus dekat dengan semua golongan. Pada pemilu MK menjadi wasit," ujar Jimly.

Terkait proses seleksi hakim MK, Jimly meminta proses dapat berlangsung transparan. "Pemerintah dan MA sebaiknya juga melakukan fit and proper test seperti di DPR. Kalau tidak nanti bisa menimbulkan persepsi ketimpangan di masyarakat. Derajat keterbukaan mirip-mirip makin bagus," pungkasnya.
(bal/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads