Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp 100 Miliar

Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp 100 Miliar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 15 Okt 2026 13:50 WIB
Ilustrasi objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Ilustrasi Objek Pajak (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sedang mengejar pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Bapenda mencatat potensi tunggakan pajak mobil mewah mencapai Rp 100 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah menyampaikan kebanyakan mobil mewah yang menunggak pajak berasal dari Tangerang Raya.

"Kendaraan mewah pendataannya masih dalam penelusuran kami untuk di-tracing datanya. Potensinya besar, kalau perkiraan kami sekitar Rp 50-100 miliar," kata Berly, Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menyasar mobil mewah, Bapenda akan menagih tunggakan pajak kendaraan milik perusahaan di wilayah Banten. Kedua sektor penagihan tersebut menjadi prioritas dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

"Kita akan melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tunggakan besar, dan juga kepada kendaraan-kendaraan yang mewah. Kita akan lakukan itu di tiga bulan terakhir. Menyikapi bahwa memang kondisi penurunan itu terjadi di pajak kendaraan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berly berharap penagihan tunggakan pajak dapat meningkatkan pendapatan daerah. Saat ini, pendapatan daerah baru mencapai Rp 6,55 triliun atau 64,97 persen dari target Rp 10,08 triliun.

Bapenda juga akan meningkatkan razia pajak kendaraan bermotor bersama kepolisian. Menurut Berly, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Yang pertama adalah kita akan mendorong upaya razia pajak kendaraan yang lebih maksimal. Karena itu merupakan bagian dari pengingat masyarakat juga untuk membayar. Biasanya lewat razia pajak itu banyak masyarakat yang akhirnya membayar," ujar Berly.

Selain razia, Bapenda akan menggandeng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten untuk menagih tunggakan pajak kendaraan milik perusahaan. Per 30 September 2026, nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp 25 miliar.

"Kalau per 30 September kemarin, penunggak pajak kendaraan perusahaan itu sekitar Rp 25 miliar. Nah, ini untuk kerja sama dengan APH kami lakukan itu dengan menggandeng pihak Asdatun Kejaksaan Tinggi," kata Berly.

Simak juga Video 'Dirjen Pajak-Bea Cukai Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan':

(aik/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini