Dimaafkan Korban, Mapaisse Tak Diproses Hukum

Tusuk 3 Jamaah Haji

Dimaafkan Korban, Mapaisse Tak Diproses Hukum

- detikNews
Rabu, 26 Des 2007 11:06 WIB
Jakarta - Jamaah haji asal Makassar, Mapaisse (45), yang menusuk 3 jamaah haji asal Indonesia dan India tidak akan diproses secara hukum. Tiga korban penusukan sudah memaafkannya.

Berhentinya proses hukum terhadap Mapaisse disampaikan Dirjen Haji dan Umroh Depag Abdul Ghafur Jawahir saat dihubungi detikcom, Rabu (26/12/2007).

"Proses hukumnya berhenti sampai di sini, tidak berlanjut karena dia sudah dimaafkan oleh korban, jadi tidak dilanjutkan. Karena saat melakukan itu dia dalam kondisi stres," ujar Abdul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban penusukan Mapaisse asal Indonesia, imbuh dia kini dalam perawatan. Sementara jamaah asal India sudah memaafkannya.

"Inilah masalahnya, kalau di Arab Saudi untuk menyelesaikan masalah ini harus sudah dimaafkan korban dan karena korban sendiri sudah memaafkan, kasus dihentikan sampai di sini," tutur Abdul.

Meski begitu, Depag masih terus memantau kondisi Mapaisse yang kini dirawat di RSJ Thaif, Arab Saudi. Depag belum memutuskan apakah dia akan dipulangkan bersama kloternya atau tidak.

Penusukan yang dilakukan Mapaisse terjadi saat dia dan korbannya tengah melakukan thawaf mengelilingi Kabah pada 22 Desember 2007.

Mapaisse yang berasal dari Kabupaten Luwu dan tergabung dalam kloter 9 saat itu tiba-tiba menusuk Abdul Karim, ketua rombongannya, dari arah belakang. Dia juga menyerang rekan sekloternya yang lain Sabaruddin Toto dan seorang jamaah asal India yang berusaha menenangkan Mapaisse. Beruntung tusukan yang diarahkan ke jamaah asal India ini hanya mengenai handphonenya. (umi/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads