Eks Jampidsus Febrie Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Rutan

Eks Jampidsus Febrie Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Rutan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 14 Okt 2026 11:58 WIB
Febrie Adriansyah (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Febrie Adriansyah (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie juga meminta dibebaskan dari sel tahanan.

"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie mengklaim tak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mengungkit berbagai perkara yang pernah ditanganinya.

"Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Febrie mengatakan tak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Dia menyebut dirinya banyak menangani perkara tindak pidana korupsi besar.

"Saya hanya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang telah inkrah. Dan semuanya tidak ada masalah. Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?" ujar Febrie.

Febrie lalu mengungkit perkara korupsi yang pernah ia tangani. Di antaranya:

1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, dengan nilai kerugian negara Rp 285,017 triliun.
2. Tata niaga komoditas timah, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
3. Fasilitas ekspor CPO dan turunannya, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 12,312 triliun.
4. Perkara PT Duta Palma Group, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp 73,92 triliun.
5. Pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dengan nilai kerugian negara USD 609,81 juta atau Rp 8,819 triliun.
6. Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo, dengan kerugian negara sekitar Rp 8,032 triliun.
7. Importasi tekstil, dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 1,646 triliun.
8. Importasi garam industri, dengan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp 89,63 miliar, serta taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp 5,31 triliun.
9. Kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis atau MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional, kerugian negara sekitar Rp 10 triliun.

Febrie mengatakan dakwaan pemerasan Rp 55 miliar ke pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang harus dijelaskan secara jelas. Dia juga mempertanyakan perbuatan konkret yang membuatnya menjadi terdakwa.

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," ujarnya.

Febrie menyoroti perbedaan waktu dan satuan dakwaan TPPU. Dia mengatakan dakwaan itu tak menguraikan dengan jelas keterlibatannya.

"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang beperkara. Saya juga ingin menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah. Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai," tutur Febrie.

Febrie mengklaim namanya dimanfaatkan rekannya untuk memeras. Febrie menyatakan siap bertugas lagi jika dibebaskan.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini