Polisi menangkap 25 orang penagih utang atau debt collector di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Para debt collector itu sebelumnya terlibat bentrok dengan warga.
"Kami mengevakuasi 25 kurang debt collector ke Mapolres Kudus. Saat kita sudah berhasil dikendalikan dalam kondisi kondusif," kata Kapolres Kudus, AKBP Wahyu Sulistyo, kepada wartawan di Polres Kudus, dilansir detikJateng, Rabu (14/10/2026).
Wahyu mengatakan kejadian ini diketahui dari adanya laporan warga perihal penagih utang kepada warga dengan cara kekerasan fisik pada Selasa (13/10) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Sontak kejadian ini pun memicu amarah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita langsung menerima aduan tersebut di lokasi, dan betul ada sekelompok massa yang sedang melakukan upaya penagihan utang yang disertai dengan proses-proses kekerasan secara fisik dengan warga setempat," terang dia.
"Kita langsung melakukan pengamanan pelaku dan barang bukti. Kita akan proses secara hukum yang berlaku," jelas dia.
Wahyu mengatakan di lokasi menemukan senjata tajam. Akan tetapi polisi masih mendalami kepemilikan dari senjata tajam tersebut.
"Ditemukan ada senjata tajam, kita cek punya siapa. Korban ada beberapa update akan kita data nanti," jelasnya.
Wahyu mengimbau warga agar tetap kondusif dan tidak main hakim sendiri.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Debt Collector Rusak Rumah Warga di Bantul, Polisi Turun Tangan':
(idh/dhn)









































