Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring selama 3 hari. Langkah ini menyusul kualitas udara yang terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penghentian sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka diberlakukan mulai 14 hingga 16 Oktober 2026. Metode ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dalam jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, PNF di Kota Balikpapan.
"Menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka untuk seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta mulai tanggal 14 sampai 16 Oktober 2026, dan dialihkan menjadi PJJ secara daring atau online," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, dilansir detikKalimantan, Rabu (14/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini juga tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA. Kebijakan berlaku bagi seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemkot Balikpapan. Satuan pendidikan SMA/SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kantor Kementerian Agama, serta pondok pesantren diimbau untuk menyesuaikan.
"Pelaksanaan tatap muka nantinya akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara terkini," tuturnya.
Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengatur mekanisme PJJ secara efektif. Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan secara bergantian untuk memastikan layanan belajar tetap berjalan.
"Silakan melaksanakan tugas dengan work from office atau work from home. Kemudian materi pembelajaran difokuskan pada penugasan terstruktur, literasi, dan penguatan karakter tanpa membebani siswa berlebihan," kata Rahmad.
Baca selengkapnya di sini.
(eva/yld)









































