3 In 1 Kembali Diberlakukan

3 In 1 Kembali Diberlakukan

- detikNews
Rabu, 26 Des 2007 05:59 WIB
Jakarta - Libur panjang telah usai. Kantor-kantor pun akan kembali memulai kegiatannya. Untuk mengantisipasi kemacetan terjadi, aturan 3 in 1 di jalan protokol kembali diberlakukan.

"Karena 20-25 Desember telah berhenti, kini mulai 26 Desember rencananya akan diberlakukan lagi. Kami tinggal tunggu perintah dari atasan," kata petugas TMC Polda Metro Jaya Bripda Andi saat dihubungi detikcom, Rabu (26/12/2007).

Andi menjelaskan, aturan 3 in 1 ini akan berlaku pada pagi dan sore hari nanti. "Kami akan berlakukan seperti biasanya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 20 Desember, aturan 3 in 1 ini ditiadakan karena libur Idul Adha dan libur Natal.
(ary/ary)


Berita Terkait