Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Tambang di Nunukan

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Tambang di Nunukan

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 13 Okt 2026 21:58 WIB
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Tambang di Nunukan
Ilustrasi gedung Kejagung. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada 2013-2025. Kali ini Kejagung memeriksa dua saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan eks kadis di Kabupaten Nunukan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, tahun 2013-2025," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Anang mengatakan kedua saksi yang dipanggil hadir memenuhi undangan pemeriksaan. Hal ini guna membuktikan adanya tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Adapun kedua orang saksi itu adalah:

1. MS dari Kementerian Lingkungan Hidup.

2. JM selaku Mantan Kepala Dinas Kabupaten Nunukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada 2013-2025. Penggeledahan dilakukan di Jakarta hingga Kaltara.

"Rabu, 23 September 2026, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Nunukan, Kaltara 2013-2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Anang menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi pengelolaan tambang tersebut. Berikut ini tiga lokasi yang digeledah:

- Kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta;
- Rumah mantan Kepala Daerah di Kalimantan Utara yang beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara;
- Rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Bulungan, Kalimantan Utara.

Dia juga belum menyebut identitas mantan kepala daerah di Nunukan serta mantan kepala dinas di Bulungan yang dimaksud. Anang hanya menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti digital.

"Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

(dwr/tsy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini