"Biar diselesaikan di MA saja. Karena penyelesaian pilkada itu di MA. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jimly di sela perayaan Natal di rumah Theo L Sambuaga, Jl Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta, Selasa (25/12/2007).
Jimly menjelaskan, penarikan diri ini lantaran MK tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi permasalahan sengketa pilkada. "Kalau sengketa kewenangan, MK punya. Itu pun MA dikecualikan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ary/ary)











































