"Biar aparat saja yang gerak kalau ternyata ada judi di sana, MUI tidak punya kewenangan," ujar Ketua MUI Jabar Hafidz Usman saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (25/12/2007).
Menurut Hafidz, MUI Jabar mengeluarkan fatwa halal setelah beberapa kali bersidang. "Komisi fatwa MUI yang bertugas untuk memutuskan apakah permainan tersebut haram atau tidak. Biasanya keputusan ini keluar minimal setelah dua kali sidang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesimpulannya, kata Hafidz, permainan ketangkasan berjenis Royal Game tersebut hampir sama dengan permainan elektronik untuk anak-anak. "Mereka membawa langsung mesin permainan ketangkasan ke kantor MUI," ujarnya.
(ted/fay)











































