MUI Jabar: Jika Royal Game Berjudi, Polisi Harus Bertindak

MUI Jabar: Jika Royal Game Berjudi, Polisi Harus Bertindak

- detikNews
Selasa, 25 Des 2007 15:11 WIB
Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat membenarkan telah mengeluarkan fatwa halal permainan ketangkasan Royal Game. Namun, jika di kemudian hari arena permainan itu disalahgunakan untuk perjudian, polisi harus menindak tegas.

"Biar aparat saja yang gerak kalau ternyata ada judi di sana, MUI tidak punya kewenangan," ujar Ketua MUI Jabar Hafidz Usman saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (25/12/2007).

Menurut Hafidz, MUI Jabar mengeluarkan fatwa halal setelah beberapa kali bersidang. "Komisi fatwa MUI yang bertugas untuk memutuskan apakah permainan tersebut haram atau tidak. Biasanya keputusan ini keluar minimal setelah dua kali sidang," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan sidang digelar setelah ada permintaan dari Asosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK). Para pengusaha tersebut memperagakan cara bermain mesin ketangkasan Royal Game.

Kesimpulannya, kata Hafidz, permainan ketangkasan berjenis Royal Game tersebut hampir sama dengan permainan elektronik untuk anak-anak. "Mereka membawa langsung mesin permainan ketangkasan ke kantor MUI," ujarnya.
(ted/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads