Demikian disampaikan Ketua APPK Dedi Zein saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (25/12/2007).
"Dari mulai mengajukan permohonan izin hingga keluar fatwa MUI, kami telah disidang empat kali oleh tim fatwa MUI. Bahkan kami pun diminta untuk memperagakan cara permainan Royal Game di hadapan tim fatwa MUI. Setelah itu mereka menyimpulkan jika permainan ini tidak mengandung unsur judi dan diperbolehkan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kami akui dulu ada permainan ketangkasan untuk dewasa yang disalahgunakan menjadi arena perjudian. Namun saya bisa tegaskan, tidak akan ada unsur judi. Karena kami pun selalu berkoordinasi dengan MUI," tegas Dedi.
Dedi mengaku heran, mengapa arena permainan ketangkasan dewasa selalu dianalogikan dengan judi. Padahal, lanjutnya, kegiatan arena permainan itu sama dengan arena permainan ketangkasan bagi anak-anak. "Ini sama dengan game ketangkasan anak-anak yang berada di mal atau pusat perbelanjaan di Indonesia," katanya.
Arena permainan ketangkasan Royal Game tersebut rencananya akan dibuka di dua tempat, yaitu gedung Matahari Banceuy lantai 3 dan Jalan Kelenteng No 39. "Untuk di Banceuy kami siapkan 200 mesin permainan dan Kelenteng 100 buah," ungkapnya.
Menurutnya di dua lokasi tersebut hanya akan ada mesin permainan, tidak akan ada bar ataupun kafe. "Kami tidak menjual minuman keras," tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan cara permainan Royal Game, yaitu konsumen membeli koin seharga Rp 10 ribu untuk 10 kali permainan. Dalam setiap permainan, konsumen akan memperoleh tiket tergantung kepada kehebatannya bermain.
Makin lihai bermain, tiket yang diperoleh pun makin banyak. Selanjutnya, tiket tersebut ditukar dengan hadiah berupa barang. "Tidak ada hadiah uang," tandasnya. (ern/mar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini