Sebab, pengusaha belum mengantongi izin dari kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolwiltabes Bandung Kombespol Bambang Suparsono kepada wartawan di sela-sela pengamanan perayaan Natal di Gereja Katedral Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (25/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya setiap arena permainan akan mengundang banyak massa, sehingga diperlukan izin keramaian dari pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerbitkan izin keramaian bagi pengusaha ketangkasan tersebut.
Ketika ditanya bagaimana jika pengusaha ngotot membuka arena permainan itu, Bambang dengan tegas menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan. "Jika tetap ingin buka, kami akan menindaknya," ujar Bambang.
Rencananya Asosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK) akan membuka arena mesin ketangkasan berjenis Royal Game di dua tempat, yaitu gedung Matahari Banceuy dan di Jalan Kelenteng No 39.
Telah disiapkan sekitar 300 mesin untuk dua tempat arena ini. Pembukaan akan dilakukan pada Kamis (27/12/2007). Pengusaha membantah jika arena permainan tersebut disamakan dengan arena judi. (ern/mar)











































