Polresta Bogor Kota menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Hasilnya, sekitar 109 botol miras berbagai merek diamankan.
"Total yang diamankan sekitar 100 botol miras berbagai merek dan jenis," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, Selasa (13/10/2026).
Maulana menyebutkan operasi menyasar sejumlah toko atau warung kelontong di pinggir jalan dan sekitar perlintasan rel kereta api, yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Barang bukti yang disita dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dijadikan barang bukti.
"Dari hasil kegiatan tersebut, diamankan berbagai jenis minuman keras, total ada sekitar 100 botol. Barang bukti yang diamankan meliputi minuman keras jenis anggur merah, intisari, orangtua, ciu serta jenis doubelG," kata Maulana.
Maulana menyebutkan razia digelar dalam rangka Operasi Antik Lodaya sekaligus menekan peredaran miras ilegal, yang menjadi penyebab gangguan kamtibmas.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam rangka menekan peredaran minuman keras serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor. Kegiatan juga bagian dari Operasi Antik Lodaya 2026," kata Maulana.
Simak Video "Video CCTV Aksi 8 Perampok Bersenpi Gasak Warung di Musi Banyuasin Sumsel"
(rdp/rdp)