Kepergok Transaksi Obat Keras, Dua Pengedar di Jakbar Diciduk Polisi

Kepergok Transaksi Obat Keras, Dua Pengedar di Jakbar Diciduk Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 13 Okt 2026 10:34 WIB
Dua pengedar obat keras di Jakbar ditangkap polisi.
Dua pengedar obat keras di Jakbar ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi membongkar peredaran obat keras di kawasan Jalan Kalianyar Raya, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Ribuan obat jenis tramadol hingga hexymer disita.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan polisi sudah menangkap dua orang pengedar berinisial KF dan IR yang tengah melakukan transaksi. Dari hasil penindakan, petugas menyita 545 butir tramadol, 150 butir trihexyphenidyl, serta 370 butir hexymer.

"Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan yang diamankan mencapai 1.065 butir," kata AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 466 ribu dari hasil penjualan obat-obatan tersebut. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wahyu menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada demi melindungi masyarakat. Peredaran obat keras dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan berdampak terhadap lingkungan sosial.

ADVERTISEMENT

Polri mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.

Simak juga Video 'Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape':

(wnv/amw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini