JK: PK Pilkada Sulsel oleh KPUD Harus Dihormati

JK: PK Pilkada Sulsel oleh KPUD Harus Dihormati

- detikNews
Selasa, 25 Des 2007 06:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Amin Syam dan Mansyur Ramli (Asmara) terkait Pilkada Sulsel. KPU Sulsel pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan tersebut.

"Rencana PK dari KPUD terhadap keputusan MA itulah politik. Risiko politik pasti ada. Pernyataan saya itu diterima tergantung keinginan," ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar JK.

Hal itu disampaikannya usai Today's Dialog Eksklusif edisi Akhir Tahun dengan tema 'Meretas jalan reformasi' di Studio di Metro TV, Kedoya, Jakarta, Senin (24/12/2004).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah keputusan MA bisa diubah? "Bagaimana mengintervensi, yang benar saja. Apapaun keputusna MA harus diterima. Tetapi ada KPUD mengajukan PK itu sebagai sebuah cara, kita harus hormati juga," imbuh JK.

Apakah Golkar akan memberi bantuan pada kader yang didukung Golkar? "Semua kan kader Golkar, dan jangan lupa yang diproses hukum itu bukan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang) tapi KPUD-nya.

Sekadar diketahui, tim Asmara mengajukan gugatan ke MA setelah KPUD Sulsel menetapkan pasangan Sayang sebagai pemenang dalam Pilkada Sulsel pada November lalu. Gugatan primer pihak Asmara meminta MA membatalkan ketetapan KPUD Sulsel yang mentapkan pasangan Sayang sebagai pememang ditolak MA. Namun, MA menerima gugatan subsider pihak Asmara yang meminta pilkada ulang di 4 kabupaten. (nvt/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads