Doli Ungkap Ada Surat ke DPR Sebelum Muncul Pasal Diduga Selundupan di PKPU

Doli Ungkap Ada Surat ke DPR Sebelum Muncul Pasal Diduga Selundupan di PKPU

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 12 Okt 2026 17:11 WIB
Ahmad Doli Kurnia
Ahmad Doli Kurnia (dok detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR, buka-bukaan terkait Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga selundupan. Doli mengatakan ada surat yang dikirimkan ke DPR sebelum pasal itu diselundupkan ke dalam PKPU.

"Ya menurut saya, kami tidak pernah membahas itu. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya (Pasal 18 ayat 3), yang resmi kami terima gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada," kata Doli kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli menyampaikan surat tersebut tidak ditampilkan di dalam RDP dengan penyelenggara pemilu, termasuk KPU, yang sempat digelar pada 20 September 2023.

"Tidak ditampilkan di dalam apa namanya presentasi-presentasinya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Doli menjelaskan pihaknya sempat menerima surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023. Ada 2 lampiran yang disertakan dengan surat itu, yakni lampiran pasal-pasal yang berubah dari PKPU sebelumnya dan lampiran draf lengkap PKPU.

"Jadi gini, kenapa tidak dibahas pada saat itu? Ya, jadi kan biasanya ya, biasanya KPU maupun Bawaslu itu kirim surat permohonan konsultasi. Nah lampirannya ada dua. Pertama adalah pasal-pasal yang berubah dari PKPU sebelumnya. Yang diubah ini menjadi ini, kemudian ada penambahan di antara pasal ini dengan pasal ini tambah pasal ini gitu tuh dijelasin. Baru lampiran yang kedua adalah draf lengkapnya, gitu loh," jelas Doli.

Doli mengatakan, dalam surat dan lampiran pertama yang dikirimkan KPU pada 15 September, belum ada Pasal 18 ayat 3. "Nah surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September permohonan ini, pasal itu tidak ada dalam ini (PKPU), gitu," lanjut dia.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, KPU ternyata sempat mengirimkan surat tambahan pada 19 September 2023 atau sehari sebelum RDP. Dalam surat itu, tidak ada lampiran perubahan pasal.

Surat tersebut hanya berisi PKPU final yang hendak dibahas pada hari esoknya atau 20 September 2023. Namun ternyata, pada PKPU final itu sudah terselip pasal baru, yakni Pasal 18 ayat 3 yang mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.

Berdasarkan informasi itu, Doli hanya menegaskan bahwa dalam RDP yang digelar tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023.

"Kita cek ya kan tadi saya bilang saya waktu itu saya mau cari tahu ya kan khawatir lupa gitu, dan memang di dalam rapat RDP-nya itu nggak ada dibahas soal itu," tutur dia.

Simak juga Video Doli Balas Sindir Hasyim Munafik: Dia Dua Kali Dipecat dari Ketua KPU

(zap/knv)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini