"KPUD Sulsel terbukti melakukan kecurangan. Proses persidangan selama 17 hari, di sana majelis melihat pembuktian pelanggaran secara sitematis yang dilakukan KPUD," ujar Hidayat Nahwi Rasul, juru bicara tim Asmara ketika dihubungi detikcom via telpon.
"Alasannya terbukti, MA memenangkan gugatan kami untuk Pilkada ulang. Ini berarti KPUD Sulsel tidak bisa mengadakan Pilkada yang luber dan jurdil. Makanya kami meminta agar langsung ditangani oleh KPU pusat," tambah Hidayat.
Menurut Hidayat, pengambilalihan ini bertujuan agar proses Pilkada ulang yang akan digelar di 4 kabupaten nanti bisa betul-betul jurdil dan tidak ada pemihakan. "Sebenarnya kami punya 3 opsi. Di antaranya Pilkada ulang digelar setelah periode KPUD sekarang berakhir, atau langsung diambil alih KPU pusat," terangnya.
Sekadar diketahui, tim Asmara mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung setelah KPUD Sulsel menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang sebagai pemenang dalam Pilkada Sulsel pada bulan November lalu. Gugatan Primair pihak Asmara yang meinta agar Mahkamah Agung membatalkan ketetapan KPUD Sulsel yang mentapkan pasangan Sayang sebagai pememang ditolak oleh MA. Namun, MA menerima gugatan Subsidair pihak Asmara yang meminta Pilkada ulang di 4 kabupaten. (gun/djo)











































