'Asmara' Minta Pilkada Sulsel Ulang Diambil Alih KPU Pusat

'Asmara' Minta Pilkada Sulsel Ulang Diambil Alih KPU Pusat

- detikNews
Senin, 24 Des 2007 16:21 WIB
Makassar - Sejak gugatannya dimenangkan oleh Mahkamah Agung, tim sukses pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramli kini tidak mempercayai lagi KPUD Sulsel. Tim sukses pasangan yang biasa disingkat Asmara ini pun meminta agar Pilkada ulang yang digelar nanti langsung diambil alih oleh KPU Pusat.

"KPUD Sulsel terbukti melakukan kecurangan. Proses persidangan selama 17 hari, di sana majelis melihat pembuktian pelanggaran secara sitematis yang dilakukan KPUD," ujar Hidayat Nahwi Rasul, juru bicara tim Asmara ketika dihubungi detikcom via telpon.

"Alasannya terbukti, MA memenangkan gugatan kami untuk Pilkada ulang. Ini berarti KPUD Sulsel tidak bisa mengadakan Pilkada yang luber dan jurdil. Makanya kami meminta agar langsung ditangani oleh KPU pusat," tambah Hidayat.

Menurut Hidayat, pengambilalihan ini bertujuan agar proses Pilkada ulang yang akan digelar di 4 kabupaten nanti bisa betul-betul jurdil dan tidak ada pemihakan. "Sebenarnya kami punya 3 opsi. Di antaranya Pilkada ulang digelar setelah periode KPUD sekarang berakhir, atau langsung diambil alih KPU pusat," terangnya.

Sekadar diketahui, tim Asmara mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung setelah KPUD Sulsel menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang sebagai pemenang dalam Pilkada Sulsel pada bulan November lalu. Gugatan Primair pihak Asmara yang meinta agar Mahkamah Agung membatalkan ketetapan KPUD Sulsel yang mentapkan pasangan Sayang sebagai pememang ditolak oleh MA. Namun, MA menerima gugatan Subsidair pihak Asmara yang meminta Pilkada ulang di 4 kabupaten. (gun/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads