"Uang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap Rp 500 miliar, tinggal mengeksekusi," kata mantan Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam acara sambung rasa yang di gelar Komtak di Jl Wolter Monginsidi, Jakarta, Senin (24/12/2007).
Menurut Ruki, kesulitan yang dihadapi untuk mengambil uang itu yakni terkait persoalan prosedur.
"Yang disita itu kan ada yang berupa barang, sehingga mesti dilelang, jadi ada prosedurnya. Kemudian ada yang berupa seperti hukuman subsider 6 bulan atau ganti denda Rp 5 miliar. Seperti itu," jelas Ruki.
Sedang uang yang telah disetor ke kas negara selama 4 tahun KPK berdiri mencapai Rp 58 miliar.
"Jadi kalau ada yang bilang KPK lebih besar pasak dari pada tiang rumusnya apa yang dipakai," tandasnya. (ndr/djo)










































