Jadi Tersangka, Pria Bawa Golok Bubarkan GKPI Rajeg Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pria Bawa Golok Bubarkan GKPI Rajeg Tak Ditahan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 12 Okt 2026 15:10 WIB
Polisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten (dok Istimewa)
Polisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Namun, polisi tidak menahan pria yang membawa golok saat mendatangi GKPI tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada menyampaikan alasan polisi tidak menahan Aji. Menurutnya, polisi mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Indra Waspada, Senin (12/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Indra, keputusan itu merupakan pertimbangan penyidik dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Meski demikian, tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung," ujarnya.

"Namun tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Aji alias Gozil sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan merintangi atau membubarkan kegiatan ibadah.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono.

Menurut Tri, Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan dalam kasus tersebut. Dalam ketiga laporan itu, Aji disebut sebagai terlapor.

"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC," ujarnya.

Diketahui, keributan dan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Dalam video yang viral, beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mempermasalahkan izin tempat ibadah.

Salah seorang dari mereka, Aji Cahyono Putra, membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia juga berucap tidak takut melawan siapa pun.

Pada Minggu malam, mediasi digelar dengan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi tersebut, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, berdamai.

Saksikan Live DetikSore :

(aik/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini