232 Napi di Jateng Dapat Remisi, 10 Orang Bebas

232 Napi di Jateng Dapat Remisi, 10 Orang Bebas

- detikNews
Senin, 24 Des 2007 15:03 WIB
Semarang - Sebanyak 232 narapidana di Jawa Tengah bersuka cita karena mendapat remisi, 10 orang di antaranya sangat bahagia, karena bebas pada perayaan Natal tahun ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkum HAM Jateng, Bambang Winahyo mengatakan, remisi khusus Natal ini diberikan bagi narapidana yang beragama Nasrani dan sudah menjalani masa hukuman enam bulan.

"Surat remisi diberikan di masing-masing rutan atau LP," katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (24/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyatakan, dari 232 napi yang mendapat remisi, 10 napi remisinya tertunda, karena surat eksekusi belum diterima. Jika surat eksekusi sudah turun, maka remisinya akan diberikan.

Pemberian remisi dilakukan dengan melihat perilaku dan sikap napi selama di LP. Napi yang mampu bersosialisasi dan berkelakuan baik dipastikan mendapat 'diskon' hukuman.

Bambang tak menyebutkan nama-nama napi yang mendapatkan remisi dengan alasan tidak hapal. "Yang jelas, napi dengan hukuman mati tidak dapat (remisi)," jelasnya.

Berdasar data Depkum HAM Jateng, saat ini terdapat 5.304 napi di Jateng. Mereka tersebar di 54 rutan dan LP. (try/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads