Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkum HAM Jateng, Bambang Winahyo mengatakan, remisi khusus Natal ini diberikan bagi narapidana yang beragama Nasrani dan sudah menjalani masa hukuman enam bulan.
"Surat remisi diberikan di masing-masing rutan atau LP," katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (24/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian remisi dilakukan dengan melihat perilaku dan sikap napi selama di LP. Napi yang mampu bersosialisasi dan berkelakuan baik dipastikan mendapat 'diskon' hukuman.
Bambang tak menyebutkan nama-nama napi yang mendapatkan remisi dengan alasan tidak hapal. "Yang jelas, napi dengan hukuman mati tidak dapat (remisi)," jelasnya.
Berdasar data Depkum HAM Jateng, saat ini terdapat 5.304 napi di Jateng. Mereka tersebar di 54 rutan dan LP. (try/djo)











































