PKS Respons Wacana Pemakzulan Gibran, Jajaki Kondisi Terbaik

PKS Respons Wacana Pemakzulan Gibran, Jajaki Kondisi Terbaik

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 12 Okt 2026 07:43 WIB
Mardani Ali Sera di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Mardani Ali Sera. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

PKS merespons wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut PKS, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan fakta hukum tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran tamat SMA.

"PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardani menegaskan masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons keputusan MK tersebut. Namun, PKS saat ini masih melakukan komunikasi untuk mencari langkah terbaik bagi kemajuan bangsa.

"Masyarakat punya hak merespon keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, para penggugat syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 akan melakukan audiensi ke DPR, DPD, hingga MPR usai Mahkamah Konstitusi memutus gugatannya tak diterima. Denny Indrayana mengatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada lembaga legislatif tersebut.

"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Denny meminta lembaga legislatif tersebut dapat memakzulkan Gibran. Selain mengunjungi lembaga legislatif, dia akan mengunjungi partai-partai politik.

"Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu, kita juga akan datang ke partai-partai," katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, mengatakan alasan pihaknya mengunjungi DPR. Dia mengatakan DPR adalah lembaga yang berhak melakukan pemakzulan.

"Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.

Simak juga Video 'Jokowi Respons Wacana Pemakzulan Gibran Usia Putusan MK':

Halaman 2 dari 2
(dek/knv)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini