Pria di Jakbar Curi Laptop dan iPhone 13, Hasilnya Habis untuk Judol

Pria di Jakbar Curi Laptop dan iPhone 13, Hasilnya Habis untuk Judol

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 11 Okt 2026 13:22 WIB
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat (tengah (dok. istimewa)
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat (tengah (dok. istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pria bernama M Rojali karena melakukan pencurian laptop hingga ponsel di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Barang curian dijual untuk main judi online (judol).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB, di Jalan Trikora II, Tambora, Jakarta Barat. Korban berinisial DA saat itu berada di dalam rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu handphone yang dicuri adalah iPhone 13 berwarna putih yang tengah diisi daya di atas sofa oleh korban. Sedangkan sebuah laptop Acer Nitro V15 juga berada di sofa dalam kondisi rumah tidak terkunci.

"Ketika korban tertidur dan kemudian terbangun, kedua barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya," ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (11/10).

ADVERTISEMENT

Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui kejadian yang berlangsung. Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21 juta.

Maling ponsel dan laptop di Tambora (dok istimewa)Maling ponsel dan laptop di Tambora. (dok istimewa)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, wilayah Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Muhammad Rojali yang berada di dalam rumah pada Jumat (9/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, iPhone 13 tersebut dijual seharga Rp 500 ribu, sedangkan laptop Acer Nitro V15 dijual seharga Rp 6 juta," jelasnya.

Dia mengungkap uang hasil curian selain digunakan untuk kebutuhan pribadi juga untuk bermain judi online (judol) dan mabuk. Uang tersebut telah habis digunakan Rojali.

"Uang hasil penjualan kedua barang tersebut, digunakan Rojali untuk kebutuhan pribadi, bermain judi online, dan membeli minuman beralkohol. Uang tersebut disebut telah habis digunakan," ucapnya.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Lihat juga Video: Rekaman CCTV Ibu-ibu Curi Laptop yang Ketinggalan di Bus Transjakarta

(dvp/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini