Sebelum PK, KPUD Sulsel Harus Laksanakan Pilkada Ulang

Sebelum PK, KPUD Sulsel Harus Laksanakan Pilkada Ulang

- detikNews
Sabtu, 22 Des 2007 19:00 WIB
Jakarta - Putusan MA mengenai Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) menimbulkan beragam komentar. Kubu Amin Syam-Mansyur Ramli (Asmara) menilai KPUD Sulsel harus terlebih dahulu melaksanakan putusan MA sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kalau mau PK silakan. Tapi KPUD harus melaksanakan dulu putusan MA itu. PK kan tidak menunda eksekusi," kata kuasa hukum Asmara Elza Syarief dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (22/12/2007).

Elza menjelaskan, dalam Peraturan MA No 2 tahun 2005 diatur bahwa putusan MA dan pengadilan tinggi dalam perkara pilkada adalah final dan mengikat. "Dengan melihat aturan itu berarti mereka tidak bisa PK, karena putusan MA adalah final and binding," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai dugaan putusan MA melampaui kewenangan, Elza membantahnya. Menurutnya, putusan MA itu sudah sesuai dengan apa yang dimohonkan pihak Asmara, meski tidak sepenuhnya gugatan dikabulkan.Kita bahkan meminta agar diadakan pilkada ulang di 6 kabupaten. Tapi kita hanya punya bukti-bukti di 4 kabupaten saja, yakni Bone, Gowa, Tana Toraja, dan Bantaeng," paparnya.

Elza menjelaskan, 3 hakim agung sudah membuktikan pelaksanaan pilkada di Sulsel penuh dengan kecurangan. "Justru hakim telah mengembalikan hak konstitusional Asmara," pungkasnya.
(ary/bal)


Berita Terkait