"Kalau mau PK silakan. Tapi KPUD harus melaksanakan dulu putusan MA itu. PK kan tidak menunda eksekusi," kata kuasa hukum Asmara Elza Syarief dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (22/12/2007).
Elza menjelaskan, dalam Peraturan MA No 2 tahun 2005 diatur bahwa putusan MA dan pengadilan tinggi dalam perkara pilkada adalah final dan mengikat. "Dengan melihat aturan itu berarti mereka tidak bisa PK, karena putusan MA adalah final and binding," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elza menjelaskan, 3 hakim agung sudah membuktikan pelaksanaan pilkada di Sulsel penuh dengan kecurangan. "Justru hakim telah mengembalikan hak konstitusional Asmara," pungkasnya.
(ary/bal)











































