Selama 2007, 32 Kelompok Masyarakat Alami Kekerasan Agama

Selama 2007, 32 Kelompok Masyarakat Alami Kekerasan Agama

- detikNews
Sabtu, 22 Des 2007 18:29 WIB
Jakarta - Hingga penghujung tahun 2007, tercatat 32 kali kekerasan berlatar belakang agama menimpa berbagai kelompok masyarakat. Bentuknya beragam, mulai dicap sebagai aliran sesat, rumah ibadahnya diserang, sampai tindakan hukum atas keyakinan yang mereka peluk.

Data ini diungkapkan Ketua Indonesian Confrence on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia usai mengikuti diskusi bertajuk "Evaluasi Toleransi Beragama dalam Pemerintahan SBY-JK" yang berlangsung, Sabtu (22/12/2007), di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta.

"Berdasar catatan ICRP, sepajang tahun ini ada 32 kelompok masyarakat yang menjadi korban kekerasan keagamaan," kata Siti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka ini termasuk penyerangan yang dialami penganut Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu 19 desember lalu. Demikian juga perusakan dan penyerangan terhadap pengikuti Alqiyadah Al Islamiyah.

Ironisnya, lanjut Siti, jajaran pemerintah seakan tidak memberikan perlindungan pada para korbannya. Bahkan ada aparat yang ikut andil dalam terjadinya aksi anarkis yang belakangan kerap terjadi.

"Pemerintah tangkap dong polisi dan bupati yang memasung kebebasan beragama. Memaksa mereka bertobat dan kembali ke jalan yang benar, itu kan nggak jelas," cetus doktor lulusan UIN Syarif Hidayatullah ini.

Menurut Siti, kelompok-kelompok masyarakat itu membutuhkan fasilitator untuk mendampingi mereka. Termasuk mengajukan gugatan kepada pemerintah yang telah membiarkan kekerasan. Terkait hal ini, ICRP menyatakan siap menjadi fasilitator.

"Tanpa memandang keyakinan yang mereka peluk, kita akan fasilitasi kelompok mana saja yang mengalami diskriminasi dan eksploitasi agama menggugat pemerintah yang tidak menindak tegas pelaku kekerasan keagamaan," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyatakan siap mendampingi korban kekerasan keagamaan menggugat pemerintah. Mendampingi tidak sebagai kuasa hukum di pengadilan, melainkan membantu anak buahnya di LBH mengerjakan kasus tersebut.

"Saya sudah nggak lagi hadir di ruang sidang atau praktek hukum, nanti bisa bias antara posisi saya sebagai kuasa hukum dan anggota watimpres," jelas mantan jaksa ini.
(lh/bal)



Berita Terkait