Udara Bebas yang Sepintas Saja Dihirup Indra Kenz

Udara Bebas yang Sepintas Saja Dihirup Indra Kenz

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2026 07:06 WIB
Indra Kenz Balik Lagi ke Penjara
Foto: Indra Kenz (Dok ANTARA)
Jakarta -

Baru saja keluar dari penjara, kini Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali dijebloskan ke hotel prodeo. Indra Kenz sepintas saja merasakan udara bebas karena pembebasan bersyaratnya dibatalkan.

Untuk diketahui, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.

Sebelumnya, ia divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.

Tersangkut Kasus Fasilitas Mewah

Namun kemudian, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz.

Rudi mengatakan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.

Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasi standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Kembali Masuk Bui

Alhasil, Indra Kenz kembali ditahan di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 Oktober 2026. Artinya, Indra Kenz baru beberapa hari saja menghirup udara bebas.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pencabutan PB tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi dilansir Antara, Kamis (8/10/2026).

Pembebasan bersyarat Indra Kenz lalu dievaluasi menyusul dirinya diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Pembebasan bersyarat itu ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas rekomendasi temuan Ombudsman.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini