Ketua MK: Silakan Kalau Mau PK Pilkada Sulsel, Asal...

Ketua MK: Silakan Kalau Mau PK Pilkada Sulsel, Asal...

- detikNews
Sabtu, 22 Des 2007 16:28 WIB
Jakarta - Putusan MA mengenai Pilkada Sulawesi Selatan menimbulkan pro dan kontra. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, pihak yang keberatan atas putusan tersebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Asal...

"Kalau mau PK, kalau ada alasannya, bisa saja. Namanya juga usaha. Paling-paling tidak dikabulkan," kata Jimly di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (22/12/2007).

Dengan diajukannya PK, lanjut Jimly, setiap pihak yang terkait dalam permasalahan ini tidak lagi bertikai. "Apa pun upaya hukum yang diajukan, diharapkan tidak menimbulkan konflik politik antarpendukung," pintanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly pun mengimbau para pihak yang bertikai tidak membawa serta massanya ketika proses hukum sedang berlanjut. "Masyarakat Sulawesi Selatan memang terkenal cepat panas, tapi saya mengimbau supaya lakukan saja upaya hukum yang rasional, tapi bagaimana caranya, jangan bawa serta massa," pungkasnya. (ary/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini