Jakarta -
Putusan MA mengenai Pilkada Sulawesi Selatan menimbulkan pro dan kontra. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, pihak yang keberatan atas putusan tersebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Asal...
"Kalau mau PK, kalau ada alasannya, bisa saja. Namanya juga usaha. Paling-paling tidak dikabulkan," kata Jimly di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (22/12/2007).
Dengan diajukannya PK, lanjut Jimly, setiap pihak yang terkait dalam permasalahan ini tidak lagi bertikai. "Apa pun upaya hukum yang diajukan, diharapkan tidak menimbulkan konflik politik antarpendukung," pintanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly pun mengimbau para pihak yang bertikai tidak membawa serta massanya ketika proses hukum sedang berlanjut. "Masyarakat Sulawesi Selatan memang terkenal cepat panas, tapi saya mengimbau supaya lakukan saja upaya hukum yang rasional, tapi bagaimana caranya, jangan bawa serta massa," pungkasnya.
(ary/sss)