"Kami masih merasa kurang diperhatikan sebagai kekayaan budaya. Padahal kraton merupakan budaya yang masih eksis," kata Sekjen Forum Kraton Nusantara GRAy Koes Murtiyah di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (22/12/2007).
Koordinator bidang hukum Kraton Surakarta KP Eddy S Wirabhumi mencontohkan, kurangnya perhatian dari pemerintah adalah peristiwa hilangnya aset budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memperhatikan kebudayaan di masyarakat. Kewajiban itu bahkan tercantum dalam pasal 28i ayat (3) UUD 1945.
"Nah tinggal ini bagaimana jangan sampai ada kebijakan UU yang kontraproduktif dengan UUD 1945 untuk memberi perlindungan kepada kraton. Juga jangan sampai ada kebijakan turunannya dalam PP, perpres, atau perda yang tidak sesuai dengan semangat UUD 45 itu," ujarnya.
Jimly mengakui, saat ini pemerintah kurang memberikan perhatian kepada pelaku kebudayaan. Jimly mencontohkan, banyak guru besar di Indonesia yang harus menjual dokumen sejarah demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Malaysia memberikan bantuan dana penelitian yang besar kepada ilmuwan untuk menghimpun dokumen sejarah masa lalu. Tapi di berbagai tempat, ada guru besar yang menjual dokumen perpustakaan karena kurang mendapatkan uang. Mereka kurang diberi dana untuk biaya hidup. Mereka pun bersedia menjual dokumen sejarah itu ke peneliti asing," bebernya.
Jimly pun berjanji akan mendorong pemerintah berperan aktif memberikan penghormatan kepada pelaku budaya. "Supaya memberlakukan hukum adat sebagai unit budaya, bukan sebagai kesatuan politik," pungkasnya. (ary/sss)











































