×
Ad

Pegawai Rutan Depok Selundupkan Sabu untuk Napi Dipecat!

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 09 Okt 2026 19:26 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memecat salah satu petugas Rutan Kota Depok, Jawa Barat, berinisial S. Petugas itu dipecat usai adanya pesta narkoba sejumlah narapidana di dalam Rutan Depok yang viral diduga melibatkan oknum petugas Rutan.

"(Kasus) Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan, iya," kata Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Rudi mengungkapkan, petugas yang dipecat merupakan pihak yang diduga memasukkan narkoba ke dalam Rutan. Rudi mengatakan pemecatan juga dilakukan untuk status si petugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan. Iya (dipecat) dari ASN ya," ungkap Rudi.

Rudi mengatakan selain saya petugas dipecat, pihaknya juga memberikan sanksi disiplin ke sejumlah petugas lainnya. Namun dia tak merinci berapa petugas yang terkena sanksi disiplin.

"Satu yang dipecat ya. Yang lainnya hukuman disiplin ya," ujar Rudi.

3 Kali Selundupkan Sabu ke Rutan

Pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Depok berinisial S ditangkap setelah diduga memasok sabu ke dalam sel. S tiga kali menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam rutan.

"Ini terjadi sudah tiga kali oknum S ini mengantarkan barang haram tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Sutirto mengatakan S telah mengantarkan sebanyak tiga kali paket tersebut ke napi, mulai 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Dia dibayar sebesar Rp 1 juta.

"Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilainya Rp 1 juta," ucapnya.

S menyelundupkan barang haram tersebut melalui produk deodorant dan juga sabun.

"S mengambilnya dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam deodorant dan sabun-sabun," tuturnya.

Kronologi bermula saat dua napi berinisial AA dan SW memesan sabu kepada R. Kemudian, paket sabu diantarkan menggunakan ojek online (ojol).

"Pesannya dari R, napi tersebut, AA ini dipesankan ke ojek online, diantar ke Rutan melalui handphone-nya napi, dia pegang handphone. Napi berhubungan dengan oknum tersebut, S," ungkapnya.

Kedua napi bekerja sama dengan petugas berinisial S. Kemudian, paket diantar oleh S ke dalam blok tahanan.

"Oleh karena itu, bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya, lanjut diantarkan ke dalam rutan," jelasnya.




(kuf/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork