Pemerintah menyampaikan ingin mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Hal ini dilakukan demi mengatasi kapasitas yang berlebihan dalam lapas.
Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan telah melakukan rapat koordinasi. Yusril menyebutkan salah satu solusi yang diambil pemerintah adalah melalui revisi UU Narkotika dan Psikotropika tersebut.
"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," jelas Yusril kepada wartawan.
Yusril mengatakan pemerintah telah memahami kondisi yang terjadi terkait dengan overkapasitas lapas ini. Dia juga menyampaikan telah memberikan masukan langsung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) agar segera mengambil langkah perbaikan terhadap kondisi lapas.
Dia juga menyampaikan revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika saat ini inisiatifnya sudah diambil alih oleh DPR. Pemerintah pun segera menentukan menteri yang akan ditunjuk untuk ikut dalam pembahasan UU ini bersama DPR.
"Tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini," terang Yusril.
Yusril juga menerangkan, melalui revisi undang-undang Narkotika dan Psikotropika, akan ditentukan perbedaan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan mereka yang mengedarkan narkotika, atau pengedar sekaligus pemakai narkotika itu sendiri. Dia menyebutkan, revisi ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar para korban, yaitu pengguna narkotika, tidak dipidana, melainkan direhabilitasi.
"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," ungkap Yusril.
"Jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang. Dan kita alihkan kepada pembinaan melalui rehabilitasi, dan dengan itulah kita mulai perbaikan, perubahan terhadap tahanan dan lapas," imbuhnya.
Sementara untuk mekanisme rehabilitasi, Yusril menyebutkan bahwa pemerintah akan membentuk badan khusus yang menangani. Sehingga, dengan langkah rehabilitasi yang terpusat ini, nantinya bisa mengurangi jumlah penghuni lapas agar kelebihan kapasitas di lapas dapat teratasi.
"Nanti mungkin dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika," tutur Yusril.
"Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya. Yang penting ada badan baru menangani masalah ini, ada anggaran untuk rehabilitasi dari narapidana itu sendiri," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Lapas Merauke Diduga Dibakar, Sejumlah Napi Sempat Kabur!':
(kuf/azh)