KPK kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dedi Congor kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengembangan kasus suap pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Baca juga: KPK Kembali Panggil Dedi Congor |
Budi belum menjelaskan hal yang akan kembali didalami penyidik kepada Dedi Congor. Dia juga belum menyampaikan kapasitas Dedi Congor dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Sebelumnya, Dedi Congor juga dipanggil oleh KPK untuk diperiksa pada Selasa (29/9). Namun saat itu Dedi tidak hadir.
Sebagai informasi, Dedi pernah diperiksa KPK pada Mei lalu. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
Nama Dedi juga disebut dalam vonis tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai. Hakim menyebut Dedi menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir PT Blueray Cargo, John Field (JF).
Dedi juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang diusut Kortas Tipikor Polri. Dia dijerat sebagai tersangka gratifikasi.
Simak juga Video 'Dirjen Bea Cukai Ungkap Arahan Prabowo Usai Dipanggil ke Istana':










































