Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan Gibran lulusan sarjana.
"Mas Gibran setahu saya sarjana ya," kata Bobby Nasution, dilansir detiksumut, Jumat (9/10/2026).
Bobby mempertanyakan kenapa bukan ijazah sarjana Gibran yang dipermasalahkan. Bobby merujuk seperti yang dialami oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Namun kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden.
Baca berita lengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Doli soal Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang Dinilai Muluskan Gibran':










































