"Kalau cuma berkeluh kesah dan mengimbau, capek deh kita. Lawan dong ini pemerintahan. Ada upaya hukum yang bisa ditempuh, bukan kekerasan," ujar anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk "Evaluasi toleransi beragama dalam pemerintahan SBY-JK" di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (22/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam amandemen UU 45, tutur dia, telah dikuatkan kebebasan beragama dan memeluk keyakinan merupakan hak paling asasi setiap warga negara. Konsekuensinya, aparat pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin realisasi hak tersebut.
Ironisnya, lanjut Adnan Buyung, hal sebaliknya yang terjadi di lapangan. Di dalam berbagai kasus tindak penyerangan dan kekerasan keagamaan belakangan ini, justru para korban penyerangan dicap sesat dan dikenai proses hukum, sementara penyerang malah bebas dari itu semua.
"Justru karena kita cinta negara ini, kita wajib mengingatkan pemerintah yang sedang berkuasa untuk melaksanakan kewajibannya sesuai konstitusi. Maka beranilah ajukan gugatan. Saya siap dampingi di mana pun berada," kata pengacara senior ini. (lh/sss)











































