Sopir Penabrak 5 Jamaah Sholat Idul Adha Jadi Tersangka

Sopir Penabrak 5 Jamaah Sholat Idul Adha Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 21 Des 2007 19:19 WIB
Indramayu - Satuan lalu lintas polres Indramayu akhirnya menetapkan sopir truk bermuatan mebel bernama Heri Gunawan sebagai tersangka. Penetapan Heri menjadi tersangka, setelah petugas memeriksa warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara ini selama 2 hari setelah kejadian.

Heri terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya, karena saat kejadian pria berumur 45 tahun ini mengantuk karena kecapekan. Bahkan ia baru tersadar telah menabrak 5 warga Blok Karangsinom, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur Indramayu ini setelah truknya menabrak 2 ruko.

"Saya ngantuk selama perjalanan, enggak terasa truk menabrak orang mau sholat", ujar heri kepada detikcom di ruang pemeriksaan unit laka lantas polres Indramayu, Jumat (21/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menetapkan sopir truk sebagai tersangka, petugas juga telah mengamankan truk bermuatan mebel jati bernomor polisi K 9408 YC sebagai barang bukti. Menurut Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Jaman Asri Harahap pihaknya menahan sopir truk karena terbukti lalai dalam berkendaraan.

"Sewaktu mengendarai truk sopir mengantuk, kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih diperiksa lebih rinci", terang Jaman.

Sementara itu, penetapan status Heri ini setelah truknya kemarin menabrak 5 warga yang akan berangkat Sholat Idul Adha hingga tewas. Selain itu, Heri juga menabrak 6 warga lainnya namun mereka berhasil selamat setelah menghindar. (/ndr)


Berita Terkait