2 Siswa SD yang Bully Adik Kelas di Pemalang Jadi Anak Berhadapan Hukum

2 Siswa SD yang Bully Adik Kelas di Pemalang Jadi Anak Berhadapan Hukum

Antaranews - detikNews
Jumat, 09 Okt 2026 10:45 WIB
Jumpa pers kasus bullying di Pemalang.
Jumpa pers kasus bullying di Pemalang. (Robby Bernardi/detikJateng)
Pemalang -

Dua siswa ditetapkan jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait tewasnya bocah SD yang menjadi korban perundungan di Pemalang, Jawa Tengah. Dua ABH itu kini dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Keputusan itu berdasarkan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pemalang atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional terhadap dua ABH itu.

"Hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional, untuk ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan," kata Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan Anggono Bekti di Pemalang, dilansir Antara, Kamis (8/10/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pengambilan keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional diambil berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

ADVERTISEMENT

Bapas Kelas II Pekalongan telah melakukan pendampingan proses hukum terhadap kedua ABH mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengambilan keputusan.

"Sebelum hakim mengeluarkan penetapan atas hasil PK tersebut, Bapas Kelas II Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH," katanya.

Ia mengatakan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang, Bapas Kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan pada pelaksanaan penetapan tersebut.

Sebelum adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pihaknya bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan pekerja sosial profesional anak Kementerian Sosial telah melaksanakan rapat koordinasi pengambilan keputusan, Kamis.

Sebelumnya, kata dia, Penyidik unit PPA Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan, Pekerja sosial Direktorat Rehsos anak Kemensos, Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Pemalang melaksanakan rapat koordinasi, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Ia yang didampingi Wakil Kepala Polres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan rakor ini dilakukan, untuk menentukan nasib atau tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial Nur Alfiah Zuhro mengatakan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, anak akan mendapatkan rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang.

"Anak akan mendapatkan layanan komprehensif di sana, sebagaimana hasil asesmen seperti layanan psikososial dari tenaga profesional, pengembangan potensi diri dan peningkatan kemandirian," katanya.

Tonton juga video "Kepsek Dicopot Buntut Siswa SD Pemalang Tewas Dibully Kakak Kelas"

(idh/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini