Hal ini diungkapkan Ketua KPUD Sulsel Mappinawang, ketika ditemui detikcom di rumahnya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (12/21/2007).
“Yang kami pikirkan adalah PK. Namun, soal kapan kami mengajukan PK, itu masih kami konsultasikan,” katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya kita masih bingung. Karena kami belum temukan dasar hukumnya. Dalam UU No 32 tahun 2004 atau PP no 6 tahun 2005 tidak ada diatur soal Pilkada ulang, yang ada pemungutan suara ulang di TPS jika terjadi kerusuhan,” jelasnya.
Mappi menjelaskan jika dilakukan Pilkada ulang berarti harus memulai semua tahapan-tahapan Pilkada dari awal.
“Termasuk persiapannya. Bahkan, dimungkinkan untuk pendaftaran ulang calon. Ini kan malah rancu,” tuturnya.
Selain itu, Mappi juga mempertanyakan tentang keputusan MA yang menerima gugatan subsidair pemohon yakni melakukan pemilihan ulang di sejumlah kabupaten. Sementara gugatan primair yang menganulir calon terpilih yang disahkan KPUD ditolak.
"Anehkan? Hasilnya diterima, tapi disuruh pemilihan ulang. Logikanya dimana?,” terang mantan ketua LBH Makassar ini.
Belum lagi, Mappi juga heran dengan penetapan hakim yang menetapkan Pilkada ulang di 4 kabupaten, padahal pemohon hanya meminta Pilkada ulang di 3 kabupaten.
“Pemohon hanya meminta 3 kabupaten, yaitu Gowa, Bantaeng dan Tana Toraja, tapi majelis menetapkan Pilkada ulang di 4 kabupaten. Yakni ditambah Bone. Harusnya kan, putusan
harus disesuaikan dengan gugatan si pemohon,” katanya.
Sebelumnya, KPUD Sulsel pada November lalu menetapkan pasangan urut nomor 3 Syahrul Yasin Limpo – Agus Arifin Nu'mang sebagai pemenang Pilkada Sulsel. Pasangan yang biasa disingkat Sayang ini memperoleh suara 1.432.572.
Sementara pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli, yang didukung oleh Partai Golkar menempati posisi kedua, dengan perolehan suara 1.404.910. Kubu Amin Syam- Mansyur Ramli tidak menerima kekalahan ini, karena menerka menganggap ada penggelembungan suara. Mereka pun mengajukan gugatan ke MA. (gun/nwk)











































