Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cecar Temuan Barang Bukti TPPU

Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cecar Temuan Barang Bukti TPPU

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 08 Okt 2026 13:15 WIB
Rita Widyasari usai diperiksa KPK (Kurniawan/detikcom)
Foto: Rita Widyasari usai diperiksa KPK (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. KPK mengkonfirmasi soal barang bukti yang telah disita dari Rita.

"Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga memeriksa mantan staf Rita, Khairudin (KHR) dan pihak swasta Bohari (BOH) terkait aset. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/10).

"Sedangkan untuk saksi BOH, penyidik mengkonfirmasi terkait aset yang diatasnamakan dirinya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Rita sendiri diperiksa 6 jam lamanya oleh KPK Rabu (7/10) kemarin. Usai diperiksa, Rita berharap kasusnya cepat selesai.

"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih," kata Rita setelah diperiksa selama 6 jam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Sebagai informasi, Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Lihat juga Video: Mobil Rombongan Gubernur Kaltim Masuk Parit di Kutai Kartanegara

(ial/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini