Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Khariq Anhar. Hakim menyatakan Khariq bersalah dalam kasus timpa teks terkait demonstrasi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," demikian amar putusan terhadap Khariq seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Kamis (8/10/2026).
Hakim menyatakan Khariq Anhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik'. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica dengan anggota Mochamad Arief Adikusumo dan Anton Rizal Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.
Khariq awalnya didakwa mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bermakna negatif.
"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
"Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Khariq menjadikan pernyataan Said Iqbal tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jaksa menilai pernyataan Said yang diedit oleh Khariq menimbulkan kesan provokatif dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan.
Jaksa mengatakan pengeditan yang dilakukan Khariq dilakukan dengan sengaja. Jaksa mengatakan Khariq mempublikasikan pernyataan Said yang telah diedit itu ke akun Instagram miliknya bernama @aliansimahasiswapenggugat.
Sebagai informasi, Khariq Anhar sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Khariq divonis bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Lihat juga Video: Hakim Tolak Praperadilan Khariq Anhar di Kasus Penghasutan










































