"Betul, resminya mulai hari ini," kata pengacara Eddy, Rivai M Noer saat dihubungi per telepon, Kamis (20/12/2007).
Menurut Rivai, kliennya ini ditangkap penyidik Breskrim Mabes Polri pada Rabu 19 Desember pukul 21.00 WIB di kediamannya di Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat penahanan itu ditandatangani Direktur lll Tipikor Bareskrim Polri. "Dasar sangkaannya pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentag tindak pidana korupsi jo UU No 21 tahun 2001 dan pasal 55 KUHP," jelas Rivai.
Penahanan Eddy ini terkait dugaan korupsi dana Jamsostek senilai Rp 20 miliar. Ini terkait penjualan medium term note (MTN). Salah satu penerbit MTN adalah PT Volgreen.
Perjanjian jual beli antara Eddy dan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andy Alamsyah terjadi pada 26 Juli 2001 lalu. Penjualan MTN senilai Rp 33,25 miliar itu tidak disertai jaminan bank dan beberapa persyaratan.
Namun proses jual beli tetap dilanjutkan atas disposisi Andy (sudah divonis PN Jaksel). Penyidikan kasus yang melibatkan Eddy ini pun telah dilakukan pada Mei 2006 lalu.
Sebelumnya Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Dhanuri menyatakan bahwa Eddy telah ditetapkan menjadi tersangka dan segera ditahan. Kasusnya pun tengah menunggu penetapan P21 dari Kejaksaan. (ndr/ken)











































